AtjehUpdate.com,- LANGSA | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Kota Langsa memasuki babak yang semakin serius.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan dua surat panggilan saksi yang diperoleh AtjehUpdate.com, Rabu (21/10/2026), penyidik memanggil mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian, S.Pd., M.M., M.Pd., serta M. Ichsan bin Syamsuddin alias Gaplek.
Kedua nama tersebut tercantum dalam surat panggilan resmi Kejaksaan Negeri Langsa tertanggal 19 Oktober 2026, yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Langsa oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku penyidik, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn.
Dalam surat tersebut, keduanya diminta hadir menghadap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah selaku penerima bantuan penggunaan dana revitalisasi sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Langsa tahun anggaran 2026.
Dua Surat Panggilan, Satu Perkara Dugaan Pemerasan
Surat panggilan terhadap Sopian tercatat dengan Nomor SP-154/L.1.13.4/Fd.2/10/2026, sedangkan surat panggilan terhadap M. Ichsan bin Syamsuddin bernomor SP-155/L.1.13.4/Fd.2/10/2026.
Kedua surat tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-04/L.1.13/Fd.2/10/2026, tertanggal 14 Oktober 2026.





