Dalam dokumen panggilan itu disebutkan bahwa para saksi diminta hadir untuk didengar dan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi sekolah.
Penyidik juga meminta para saksi membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Permintaan membawa dokumen itu menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada pengumpulan keterangan lisan, tetapi juga penelusuran dokumen yang dinilai relevan untuk mengungkap konstruksi perkara.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan kedua saksi.
Mengapa Plt Kadisdikbud dan Gaplek Dipanggil?
Pemanggilan dua nama tersebut memunculkan perhatian publik, terutama karena perkara yang sedang disidik berkaitan dengan program bantuan revitalisasi sekolah yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam konteks penyidikan, pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki hubungan dengan sektor pendidikan dapat menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri mekanisme pelaksanaan program, alur koordinasi, serta kemungkinan adanya pihak yang meminta atau menerima sejumlah uang dari penerima bantuan.
Sementara itu, pemanggilan M. Ichsan Gaplek juga menimbulkan pertanyaan mengenai informasi atau dokumen apa yang hendak didalami penyidik melalui keterangannya.(tim)





