Tutup Disini
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
AcehHukum

Kasus Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah Naik Ke Tahap Penyidikan! Kejari Langsa Periksa Sopian dan M Ikhsan Gaplek

3
×

Kasus Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah Naik Ke Tahap Penyidikan! Kejari Langsa Periksa Sopian dan M Ikhsan Gaplek

Sebarkan artikel ini
Surat panggilan saksi Kejari Langsa terhadap mantan Plt Kadisdikbud Sopian dan M. Ichsan alias Gaplek terkait penyidikan dugaan pemerasan dana revitalisasi sekolah tahun 2026.
Kejari Langsa memanggil mantan Plt Kadisdikbud Kota Langsa, Sopian, dan M. Ichsan alias Gaplek sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi tahun anggaran 2026.

Dalam dokumen panggilan itu disebutkan bahwa para saksi diminta hadir untuk didengar dan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi sekolah.

Penyidik juga meminta para saksi membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Permintaan membawa dokumen itu menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada pengumpulan keterangan lisan, tetapi juga penelusuran dokumen yang dinilai relevan untuk mengungkap konstruksi perkara.

Iklan
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan kedua saksi.

Mengapa Plt Kadisdikbud dan Gaplek Dipanggil?

Pemanggilan dua nama tersebut memunculkan perhatian publik, terutama karena perkara yang sedang disidik berkaitan dengan program bantuan revitalisasi sekolah yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Dalam konteks penyidikan, pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki hubungan dengan sektor pendidikan dapat menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri mekanisme pelaksanaan program, alur koordinasi, serta kemungkinan adanya pihak yang meminta atau menerima sejumlah uang dari penerima bantuan.

Sementara itu, pemanggilan M. Ichsan Gaplek juga menimbulkan pertanyaan mengenai informasi atau dokumen apa yang hendak didalami penyidik melalui keterangannya.(tim)

 

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses