AtjehUpdate.com, | Langsa, 6 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah memanggil Kasatpol PP dan beberapa personilnya untuk mengklarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Rokok. Sejumlah pejabat Satpol PP telah dimintai keterangan guna melengkapi dokumen dan berkas yang diperlukan dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu, 5 Februari 2025, Kepala Satpol PP Kota Langsa membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali dipanggil oleh Kejari Langsa melalui Kasi Intelijen untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan terakhir dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah dana DBHP rokok senilai lebih dari Rp1 miliar, namun pihaknya membantah dugaan penyalahgunaan tersebut.
Menurut Kasatpol PP, permasalahan ini bermula dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kesalahan dalam pembayaran honorarium operasi pasar. BPK menemukan bahwa pembayaran honorarium tersebut tidak boleh melebihi tiga kali, termasuk untuk Kasatpol PP sendiri. “Temuan BPK ini bukanlah pemotongan, melainkan salah bayar. Kami sudah melakukan rapat dan sepakat untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut,” ujarnya.





