Selain pemeriksaan terhadap Satpol PP, keterlibatan Bea Cukai Langsa dalam berbagai program yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok juga menjadi sorotan. Selama ini, setiap kegiatan atau program yang dijalankan oleh Satpol PP dengan menggunakan DBHP rokok selalu melibatkan Bea Cukai Langsa. Kehadiran Bea Cukai Langsa dalam berbagai program tersebut dinilai berkontribusi sebagai sumber pemasukan bagi instansi tersebut. Namun, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana peran Bea Cukai dalam memastikan program tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan, serta apakah keterlibatan mereka murni sebagai bentuk koordinasi penegakan hukum atau justru membuka peluang bagi kepentingan tertentu dalam penggunaan anggaran.
Beberapa pihak menilai bahwa keterlibatan Bea Cukai dalam program-program ini seharusnya bersifat profesional dan transparan, tanpa adanya kepentingan lain yang dapat mengarah pada penyalahgunaan anggaran. Kejari Langsa diharapkan tidak hanya fokus pada klarifikasi terhadap Satpol PP, tetapi juga menelusuri peran Bea Cukai Langsa dalam pelaksanaan program-program yang menggunakan DBHP rokok. Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penggunaan dana ini, termasuk pola kerja sama antara Satpol PP dan Bea Cukai Langsa, guna memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan aturan dan tidak ada potensi penyimpangan.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran yang dikelola oleh Satpol PP serta keterlibatan instansi lain dalam pelaksanaan program-program yang dibiayai dari pajak rokok. Kejari Langsa diharapkan segera memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan langkah hukum yang akan diambil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP dan Bea Cukai Langsa belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung.(red)





