AtjehUpdate.com, Langsa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi merespons laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh LSM Gadjah Puteh terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa.
Surat dengan nomor R-325/L.1.5/Fd.1/05/2025 yang dikirim oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh kepada Ketua Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menyatakan bahwa saat ini laporan tersebut telah masuk dalam tahap penelitian awal. Artinya, Kejati tengah melakukan pemeriksaan terhadap informasi, dokumen, serta indikasi awal sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.
Laporan sebelumnya dilayangkan oleh Gadjah Puteh melalui surat bernomor 014/LP/GP/LSM/N/2025 pada 24 April 2025. Isinya mengungkap dugaan pemecahan paket pengadaan (split procurement) dan rekayasa anggaran, yang disebut-sebut dilakukan secara sistematis guna menghindari proses lelang terbuka dan membuka celah bagi intervensi kelompok tertentu.
“Kami mengapresiasi Kejati Aceh yang telah merespons secara resmi. Ini menandakan bahwa lembaga penegak hukum membuka ruang bagi peran serta masyarakat dalam pengawasan,” ujar Said Zahirsyah, Ketua LSM Gadjah Puteh, saat dimintai tanggapannya, Sabtu (31/5/2025).





