AtjehUpdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 pada 21 September 2024, yang menetapkan bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024. Surat ini juga mengklarifikasi bahwa penandatanganan MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak lagi diwajibkan dilakukan di depan Lembaga DPRA/DPRK.
Keputusan ini didasarkan pada perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Pasangan lain, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, juga dinyatakan memenuhi syarat karena telah menandatangani komitmen terkait MoU Helsinki dan UUPA.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memutuskan kelayakan pasangan tersebut dalam rapat pleno pada 22 September 2024. Keputusan ini juga diambil setelah berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh dan partai politik terkait.
Surat dari KPU RI menyatakan bahwa meskipun perubahan qanun telah diterapkan, bagi pasangan yang telah melakukan penandatanganan di depan DPRA/DPRK sebelumnya, persyaratan tersebut tetap berlaku dan dianggap sah. Dengan adanya keputusan ini, kedua pasangan calon besar—Bustami-Syech Fadhil dan Muzakir Manaf-Fadhlullah—resmi maju dalam Pilkada Aceh 2024.
Tembusan Surat KPU RI: