AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 06 April 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRK Aceh Tamiang terkait polemik penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir yang hingga kini terus menuai sorotan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas berbagai temuan dan indikasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan ketidaktepatan penggunaan data dalam penyaluran bantuan.
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, S.H., menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah catatan penting yang perlu diklarifikasi secara terbuka di hadapan DPRK.
“Ada beberapa hal yang kami nilai perlu dibuka secara terang dalam forum resmi. Ini bukan lagi sekadar isu teknis, tapi sudah menyentuh aspek hak masyarakat terdampak,” ujar Ajie.
Ia juga menyinggung adanya dugaan penggunaan data yang tidak sepenuhnya relevan, termasuk indikasi bersumber dari data BNBA, yang secara substansi berbeda dengan kebutuhan penyaluran bantuan jaminan hidup (jadup).
Selain itu, LBH Kantara turut menyoroti pengelolaan anggaran bantuan yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar milik Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, yang dinilai perlu didalami dari sisi ketepatan sasaran dan akuntabilitasnya.





