“Anggaran yang tidak kecil ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, terutama dalam konteks siapa yang menerima dan apakah sudah sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, LBH Kantara belum membuka secara rinci substansi permohonan RDPU yang diajukan, dan menegaskan bahwa seluruh poin akan disampaikan dalam forum resmi DPRK nantinya.
“Biarkan ini dibuka di ruang yang tepat. Yang jelas, kami ingin semuanya terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Ajie.
LBH Kantara berharap DPRK Aceh Tamiang dapat segera menjadwalkan RDPU dalam waktu dekat, mengingat persoalan ini menyangkut hak masyarakat terdampak yang hingga saat ini masih berada dalam kondisi sulit pascabencana.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan bantuan sosial tidak bisa dipandang sebagai hal sepele, melainkan harus dikelola dengan kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh.(red)





