AtjehUpdate.com., ACEH TAMIANG – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH KANTARA) secara resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat korban banjir yang mengalami pemotongan, penyunatan, atau penyelewengan dana bantuan maupun logistik. Langkah ini diambil sebagai respons atas kerentanan posisi korban bencana dalam struktur penyaluran bantuan sosial.
Direktur Eksekutif LBH KANTARA, Ajie Lingga, S.H., menegaskan bahwa praktik pemotongan dana bantuan bencana bukan sekadar maladministrasi, melainkan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menciderai hati nurani dan melanggar hukum positif di Indonesia.
“Dalam perspektif hukum pidana, penyelewengan dana penanggulangan bencana memiliki bobot delik yang sangat berat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (2), korupsi yang dilakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam dapat dituntut dengan ancaman pidana maksimal,” tegas Ajie Lingga dalam keterangan resminya di Karang Baru, 28 Januari 2026.
Pria yang akrab dikenal publik sebagai “Advokat Pirang” ini menjelaskan bahwa LBH KANTARA hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat kecil (wong cilik) yang seringkali takut bersuara karena adanya relasi kuasa yang timpang antara warga dan oknum aparat atau penyalur bantuan.
“Kami mengamati adanya potensi mens rea (niat jahat) dari oknum-oknum yang memanfaatkan penderitaan rakyat demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu, LBH KANTARA menegaskan sikap: Kami Siap Dampingi! Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk pendampingan hukum secara Pro Bono (GRATIS). Jangan ada satu rupiah pun hak korban banjir yang dikurangi,” tambah Ajie dengan nada tegas.
Secara akademis dan praktis, LBH KANTARA akan melakukan pendampingan mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan, hingga proses litigasi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana tersebut.





