AtjehUpdate.com,|Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali menjadi sorotan setelah menggugat Pasal 36 ayat a Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini muncul di tengah proses penyelidikan atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang kini terseret kasus suap dan gratifikasi. Langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk LSM Gadjah Puteh yang menyebut tindakan Alex mencerminkan kepanikan dan konflik kepentingan yang memalukan.
Alex mengajukan uji materi dengan alasan pasal tersebut dianggap tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 36 ayat a melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang terkait perkara korupsi yang ditangani KPK. Dalam pembelaannya, Alex menyatakan bahwa pertemuannya dengan Eko dilakukan dalam kapasitas resmi dan didampingi staf, tetapi menjadi dasar penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, menilai langkah Alex Marwata sebagai upaya untuk menghindari jerat hukum. “Walaupun gugatan ini adalah hak setiap warga negara, tindakan Alex Marwata sangat memalukan mengingat posisinya sebagai pimpinan KPK. Gugatan ini jelas mencerminkan adanya kepentingan pribadi atas kasus yang sedang dijalaninya di Polda Metro Jaya. Hal ini menandakan Alex sedang panik dan mencoba mengakali hukum untuk menyelamatkan dirinya,” ujar Sayed.
Gadjah Puteh juga mempertanyakan etika tindakan tersebut, terutama karena Alex Marwata adalah pejabat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan. “Jika pejabat seperti Alex menggugat aturan yang menjeratnya, bagaimana kita bisa percaya pada integritas pejabat penegak hukum lainnya? Ini berpotensi menjadi preseden buruk, membenarkan pejabat berjumpa dengan pihak yang sedang berperkara di institusinya sendiri,” tambahnya.





