Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Alex juga membandingkan kasusnya dengan pertemuan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta komunikasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan pejabat Kementerian Pertanian. Namun, Gadjah Puteh menegaskan bahwa kasus tersebut justru memperkuat pentingnya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat a.
“MK harus tegas menolak gugatan ini untuk mencegah contoh buruk bagi pejabat lain. Gugatan ini seolah membenarkan kesalahan Alex Marwata, yang sangat merugikan citra penegakan hukum di Indonesia,” tegas Sayed.
Gadjah Puteh meminta Mahkamah Konstitusi menjaga integritas hukum dengan tidak memberikan ruang bagi gugatan yang didasari kepentingan pribadi. “Jika MK mengabulkan gugatan ini, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada keadilan hukum, dan ini menjadi kemunduran besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Sayed.
Publik kini menanti langkah tegas MK untuk memastikan hukum tetap menjadi penjaga keadilan, bukan alat untuk melindungi kepentingan individu yang menyalahgunakan jabatan mereka.(red)





