AtjehUpdate.com, | Banda Aceh — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam menyambut positif kedatangan Plt. Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Bapak Haruna, S.H., M.H., ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam rangka kegiatan inspeksi umum pada Jumat, 9 Mei 2025.
Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi para Asisten dan Plt. Kabag TU di Kantor Kejati Aceh. Bagi LSM Gadjah Puteh, kehadiran Inspektur dari Jamwas Kejagung tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya penguatan pengawasan dan peningkatan akuntabilitas lembaga kejaksaan di Aceh.
“Kunjungan ini kami sambut sebagai momentum evaluasi dan koreksi menyeluruh terhadap Kejati Aceh, utamanya dalam hal penanganan laporan-laporan strategis masyarakat yang selama ini kami nilai stagnan dan tidak transparan,” ujar Said Zahirsyah, Ketua LSM Gadjah Puteh.
Sebagai catatan penting, LSM Gadjah Puteh sebelumnya telah melaporkan Kejati Aceh kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI melalui surat resmi Nomor: 0015/LP/Dpp-GP/IX/2023 tertanggal 11 Oktober 2023 serta surat permintaan tindak lanjut Nomor: 0028/LP/Dpp-GP/XI/2023 tertanggal 9 Desember 2023.
Laporan tersebut menyangkut dugaan ketidakprofesionalan Kejati Aceh dalam menangani pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Bea Cukai Langsa, termasuk potensi kerugian negara akibat tidak dinaikkannya perkara ke penyidikan dan dikembalikannya sarana pengangkut yang semestinya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Namun hingga bulan Maret 2024, Gadjah Puteh menyebut tidak ada perkembangan konkret dari Kejati Aceh, bahkan balasan yang diterima dinilai sangat normatif dan tertutup, tanpa kejelasan proses pemeriksaan atau tindak lanjut substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan.





