Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Masih Tercatat di Jabatan Lama, Ini Laporan Harta Syaridin Selama Jadi Pj Wali Kota Langsa

118
×

Masih Tercatat di Jabatan Lama, Ini Laporan Harta Syaridin Selama Jadi Pj Wali Kota Langsa

Sebarkan artikel ini
Syaridin, Pj Wali Kota Langsa, tidak perbarui jabatan dalam LHKPN tahun 2024
Laporan Harta Kekayaan Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, menuai sorotan publik akibat masih mencantumkan jabatan lama sebagai Kepala BPSDM Pemerintah Aceh

Dari sisi etika Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaporan yang tidak akurat dapat mencederai prinsip dasar integritas. ASN, khususnya yang menjabat sebagai pejabat tinggi, terikat pada nilai-nilai dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Kode Etik ASN. Salah satu prinsip utama adalah kejujuran dan akuntabilitas, yang wajib diwujudkan dalam setiap aspek administrasi, termasuk pelaporan kekayaan. Ketidaksesuaian jabatan dalam laporan LHKPN, meskipun tampak teknis, bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian etis yang berdampak pada kepercayaan publik. Apalagi dalam konteks jabatan sebagai Pj Wali Kota, posisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga simbol kewibawaan pemerintahan di tingkat lokal.

Ketika pejabat publik tidak segera memperbarui data jabatannya dalam laporan kekayaan, publik berhak mempertanyakan: apakah ada motif tertentu di balik pengaburan informasi tersebut? Apakah ada keinginan menghindari sorotan terhadap peningkatan kekayaan yang mungkin dianggap sensitif jika dilaporkan dalam jabatan sebagai kepala daerah? Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul karena salah satu fungsi utama LHKPN adalah menjadi alat kontrol sosial.

Iklan
Iklan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Syaridin maupun Pemerintah Kota Langsa mengenai alasan tidak diperbaruinya jabatan dalam LHKPN tersebut. Meski bisa saja disebabkan oleh kelalaian administratif, hal ini tetap perlu diklarifikasi secara terbuka kepada publik. Keterbukaan merupakan satu-satunya jalan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap integritas seorang penyelenggara negara.

Dalam era di mana keterbukaan menjadi tuntutan publik, pejabat publik dituntut tidak hanya bersih, tetapi juga terlihat bersih. LHKPN bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan representasi nyata dari komitmen integritas seorang pemimpin. Keakuratan data, termasuk jabatan yang dilaporkan, adalah bagian dari tanggung jawab moral dan administratif. Karena di mata publik, kelalaian yang dibiarkan bisa lebih buruk dari kesalahan yang dilakukan.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses