AtjehUpdate.com, | Langsa – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Syaridin, yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, mengundang perhatian publik. Pasalnya, dalam tiga laporan berturut-turut yang disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun pelaporan 2022, 2023, dan 2024, Syaridin masih mencantumkan jabatan sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemerintah Aceh. Padahal, sejak pertengahan 2023, ia diketahui telah dilantik secara resmi sebagai Pj Wali Kota Langsa dan aktif menjalankan tugas pemerintahan di tingkat kota.
Kejanggalan ini mencuat karena LHKPN tidak hanya merekam jumlah harta, tetapi juga harus mencerminkan posisi jabatan yang aktual pada periode pelaporan. Dalam dokumen tahun 2024 yang menggambarkan kekayaan tahun 2023, Syaridin tetap melaporkan dirinya sebagai pejabat di tingkat provinsi, bukan sebagai kepala daerah. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini sebuah kekeliruan administratif semata, atau ada ketidaksesuaian yang disengaja?
Berdasarkan data dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Syaridin tercatat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun pelaporan 2022, total hartanya mencapai Rp 5,75 miliar. Setahun kemudian, angkanya naik menjadi Rp 5,86 miliar, dan di laporan tahun 2024 tercatat sebesar Rp 5,93 miliar. Peningkatan itu terlihat wajar, meskipun terdapat lonjakan signifikan pada jenis kendaraan dan nilai utang. Pada tahun 2024, ia melaporkan pembelian mobil Honda HR-V senilai lebih dari Rp 575 juta, diikuti kenaikan utang dari hanya Rp 21 juta di tahun sebelumnya menjadi Rp 525 juta. Hal ini menunjukkan aktivitas keuangan yang cukup besar dalam periode pelaporan, dan karena itu posisi jabatan yang dilaporkan menjadi krusial untuk memastikan akuntabilitas.
KPK sendiri telah menetapkan pedoman jelas mengenai kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara. Dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa, “Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK berdasarkan jabatan yang sedang dijabat pada periode pelaporan.” Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun berdasarkan kondisi kekayaan dan jabatan per tanggal 31 Desember. Artinya, jika pada akhir tahun Syaridin menjabat sebagai Pj Wali Kota Langsa, maka posisi itulah yang semestinya tercantum dalam laporannya, bukan jabatan sebelumnya.