Kedua, kewaspadaan terhadap “permainan baru” di balik pembersihan kayu pasca-bencana. LBH KANTARA menyoroti fenomena yang terekam dalam berbagai video yang beredar di masyarakat, yang memperlihatkan adanya aktivitas pengangkutan dan pembersihan kayu-kayu gelondongan besar tersebut. Kami memperingatkan dengan keras: kayu-kayu tersebut adalah barang bukti kejahatan. Bareskrim Polri harus memastikan kemana kayu-kayu ini dibawa. Jangan sampai di tengah penderitaan rakyat yang kehilangan tempat tinggal, masih ada pihak-pihak oportunis yang kembali mengeruk keuntungan dari kayu-kayu ilegal yang sudah dibersihkan dan dipotong-potong. Hal ini sangat melukai rasa keadilan publik.
Secara hukum dan moral, kayu-kayu tersebut seharusnya disita oleh negara. Jika kemudian dilelang atau diuangkan nilai ekonomisnya, maka hasilnya wajib dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat terdampak atau digunakan untuk pemulihan lingkungan, bukan justru masuk ke kantong oknum atau perusahaan yang menjadi penyebab terjadinya bencana.
LBH KANTARA mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Tamiang untuk terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan perkara ini “masuk angin” atau hilang ditelan waktu. Mari kita pastikan hukum benar-benar ditegakkan—bukan hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke hulu.(red)





