AtjehUpdate.com | Aceh Utara, 2 Mei 2025 – Di tengah pelaksanaan “Operasi Gempur Rokok Ilegal” yang digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional, Polres Aceh Utara justru tampil lebih proaktif dengan mengungkap jaringan besar peredaran rokok ilegal. Ironisnya, pengungkapan ini bahkan menjangkau sebuah gudang penyimpanan di wilayah Aceh Timur yang notabene berada dalam wilayah kerja dan pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menyampaikan bahwa tiga pelaku berinisial K (48), F (30), dan J (45) ditangkap di Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Baktiya. Dari operasi ini, petugas menyita ratusan dus rokok tanpa pita cukai yang diedarkan melalui warung-warung kecil dengan menggunakan mobil pikap.
Pengembangan kasus mengarah ke penggeledahan sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Kabupaten Aceh Timur, di mana petugas berhasil menyita tambahan 155 dus rokok ilegal. Gudang tersebut diketahui berada dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa, namun keberadaannya justru berhasil diungkap oleh aparat kepolisian, bukan oleh otoritas cukai.
Menanggapi hal ini, LSM Gadjah Puteh melalui Direktur Eksekutifnya, Said Zahirsyah, mempertanyakan kinerja Bea Cukai Langsa yang dinilai lamban dan pasif dalam mengungkap praktik peredaran rokok ilegal yang terang-terangan berlangsung di wilayah kerjanya. “Ini menandakan bahwa fungsi pengawasan Bea Cukai perlu dievaluasi total. Bagaimana mungkin gudang sebesar itu lolos dari pantauan, padahal operasi penertiban sudah berlangsung nasional?” tegasnya.





