Menurut LSM Gadjah Puteh, penangkapan oleh Polres Aceh Utara ini justru menjadi bukti nyata bahwa aparat di luar struktur Bea Cukai bisa bertindak lebih efektif dalam memberantas kejahatan cukai, meskipun tugas pokok dan fungsi pengawasan peredaran rokok ilegal secara hukum berada di tangan Bea Cukai.
“Kami mendesak agar Kementerian Keuangan dan DJBC pusat meninjau ulang kinerja dan integritas pejabat di Bea Cukai Langsa. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Zahirsyah.
Pengungkapan besar-besaran oleh Polres Aceh Utara ini justru memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi dan peran masing-masing institusi. Di satu sisi, tugas pemberantasan rokok ilegal secara normatif berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Langsa.
Namun dalam praktiknya, aparat kepolisian yang justru bergerak lebih dulu dan berhasil mengungkap jaringan yang cukup luas, bahkan di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa sendiri. Jika kasus ini diarahkan sepenuhnya ke ranah Undang-Undang Cukai, dikhawatirkan penanganannya tidak akan maksimal, mengingat selama ini pola penindakan Bea Cukai Langsa cenderung hanya menyasar sopir dan kernet. Dengan penanganan di bawah kepolisian, terbuka peluang untuk mengungkap aktor intelektual pemilik sesungguhnya yang hingga kini belum pernah berhasil disentuh oleh Bea Cukai Langsa.(red)





