Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Rahmady Effendy Hutahaean, Teman Seangkatan Sulaiman Eks Kepala Bea Cukai, Dilapor Kembali oleh LSM Gadjah Puteh

79
×

Rahmady Effendy Hutahaean, Teman Seangkatan Sulaiman Eks Kepala Bea Cukai, Dilapor Kembali oleh LSM Gadjah Puteh

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Gadjah Puteh menyerahkan laporan ke KPK terkait dugaan kejanggalan LHKPN Rahmady Effendy Hutahaean, eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, di Langsa, 25 Agustus 2025.
LSM Gadjah Puteh kembali melaporkan Rahmady Effendy Hutahaean ke KPK, soroti kejanggalan LHKPN dan potensi benturan kepentingan.

AtjehUpdate.com., Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam kembali melaporkan dugaan pelanggaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menyeret nama Rahmady Effendy Hutahaean, eks Kepala Bea Cukai Purwakarta sekaligus teman seangkatan Sulaiman, mantan Kepala Bea Cukai.

Laporan resmi yang ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Agustus 2025 itu diteken langsung oleh Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah. Ia menegaskan bahwa kasus Rahmady tidak boleh dibiarkan kabur tanpa kepastian hukum. “Publik butuh kepastian, apakah dugaan ini termasuk tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Jangan sampai pejabat yang bermasalah kembali diberikan jabatan strategis,” ujarnya.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Kasus Rahmady sendiri sudah mencuat sejak 2024, ketika ia dilaporkan ke KPK terkait dugaan kejanggalan LHKPN. Kementerian Keuangan bahkan membebastugaskannya dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta pada 9 Mei 2024. Namun, belakangan Rahmady kembali aktif sebagai pejabat fungsional Ahli Madya di Kanwil DJBC Jawa Barat, yang memicu keresahan publik.

Dalam laporan Gadjah Puteh disebutkan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pinjaman Rp7 miliar kepada PT Mitra Cipta Agro pada 2017 dengan syarat istrinya, Margaret Christina, ditempatkan sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang 40 persen saham. Data LHKPN Rahmady yang hanya mencatat harta Rp3,2 miliar pada 2017 dan Rp6,3 miliar pada 2022 dinilai tidak sejalan dengan kemampuannya memberi pinjaman sebesar itu. Selain itu ada indikasi gratifikasi berupa bunga pinjaman Rp75 juta per bulan, dividen perusahaan hingga miliaran rupiah, serta penguasaan saham melalui keluarga.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses