Tidak hanya itu, benturan kepentingan juga disorot karena istrinya menjabat di perusahaan ekspor-impor pupuk sementara Rahmady sendiri adalah pejabat Bea Cukai yang memiliki kewenangan di bidang tersebut. Gadjah Puteh juga menilai adanya indikasi rekayasa opini publik dengan melaporkan balik pihak lawan bisnis untuk mengalihkan kasus.
Atas dasar itu, LSM Gadjah Puteh mendesak KPK segera mempercepat penyelidikan LHKPN Rahmady, menelusuri seluruh aliran dana PT Mitra Cipta Agro, serta menetapkan status hukum apakah masuk kategori Tipikor atau TPPU. LSM ini juga meminta Kemenkeu menangguhkan jabatan Rahmady hingga kasusnya memperoleh kejelasan hukum.(red)
“Kasus ini adalah ujian penting bagi integritas KPK sekaligus momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan dan Bea Cukai yang selama ini kerap menjadi sorotan,” pungkas Said Zahirsyah.





