Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Rumah Sehat Langsa Kembali Disorot, GEUBRAK Desak Polres Serius Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah

3
×

Rumah Sehat Langsa Kembali Disorot, GEUBRAK Desak Polres Serius Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
GEUBRAK mendesak Polres Langsa serius mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan 41 unit Rumah Sehat DOKA 2025
Inisiator GEUBRAK Wahyu Ramadana mendesak Polres Langsa serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek pembangunan 41 unit Rumah Sehat yang bersumber dari DOKA 2025, termasuk sorotan terhadap denda keterlambatan Rp337,8 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp394,8 juta.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp4.222.889.940, perhitungan denda berdasarkan ketentuan 1/1.000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan menghasilkan denda minimal sebesar Rp337.831.195,20.
“Ini yang harus dijelaskan. Kalau memang ada kewajiban denda, apakah sudah ditagihkan, dibayarkan dan masuk ke kas daerah atau belum? Kalau belum, siapa yang bertanggung jawab?” kata Wahyu.

Temuan Kekurangan Volume Rp394 Juta

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Selain persoalan keterlambatan, GEUBRAK juga menyoroti hasil pemeriksaan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan yang disebut menghasilkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp394.835.896,89.

Nilai tersebut, menurut GEUBRAK, bukan angka kecil dan harus dijelaskan secara terbuka karena berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya sebagian unit Rumah Sehat yang disebut belum terpasang aliran listrik, sementara fasilitas MCK juga belum seluruhnya selesai.

“Kalau memang berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume dan potensi kelebihan pembayaran, maka ini harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Wahyu.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

GEUBRAK: Jangan Sampai Penerima Manfaat Jadi Korban

Menurut Wahyu, persoalan pembangunan Rumah Sehat tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi proyek atau angka dalam dokumen kontrak.
Ada masyarakat yang menjadi penerima manfaat dan sangat bergantung pada kualitas serta penyelesaian pembangunan tersebut.

“Rumah sehat ini menyangkut kebutuhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat sebagai penerima manfaat justru menjadi korban akibat persoalan dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.

GEUBRAK menilai seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut perlu dimintai keterangan apabila proses penyelidikan resmi dilakukan, termasuk pihak penyedia, PPK, konsultan pengawas maupun pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam proses pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Wahyu menegaskan, pihaknya tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, ketika terdapat temuan pemeriksaan dan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, aparat penegak hukum dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi justru karena itu, kami meminta Polres Langsa melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau tidak ada tindak pidana, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.

GEUBRAK juga meminta Polres Langsa memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Uang negara harus dipertanggungjawabkan dan masyarakat penerima manfaat harus mendapatkan haknya. Jangan sampai proyek Rumah Sehat justru menyisakan persoalan hukum,” tutup Wahyu Ramadana.(red)

 

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses