Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Rumah Sehat Langsa Kembali Disorot, GEUBRAK Desak Polres Serius Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah

2
×

Rumah Sehat Langsa Kembali Disorot, GEUBRAK Desak Polres Serius Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
GEUBRAK mendesak Polres Langsa serius mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan 41 unit Rumah Sehat DOKA 2025
Inisiator GEUBRAK Wahyu Ramadana mendesak Polres Langsa serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek pembangunan 41 unit Rumah Sehat yang bersumber dari DOKA 2025, termasuk sorotan terhadap denda keterlambatan Rp337,8 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp394,8 juta.

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Proyek pembangunan 41 unit Rumah Sehat di Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 tuai masalah dan kembali menjadi sorotan. Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK) mendesak Polres Langsa serius mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan segera membuka perkembangan penanganannya kepada publik.

Desakan itu disampaikan Wahyu Ramadana, inisiator GEUBRAK, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum secara menyeluruh, terutama setelah adanya temuan pemeriksaan terkait keterlambatan pekerjaan, potensi denda, serta kekurangan volume pekerjaan.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Kami mendesak Polres Langsa menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan korupsi pembangunan Rumah Sehat ini. Kami juga meminta agar surat perintah penyelidikan segera diterbitkan dan prosesnya dilakukan secara transparan,” tegas Wahyu.

Wahyu mengingatkan, desakan tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, GEUBRAK telah melakukan pertemuan dengan Kapolres Langsa pada Rabu, 19 Agustus 2026 di Mapolres Langsa. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Langsa yang menangani persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata Wahyu, pihak Satreskrim menyampaikan komitmen untuk segera menangani laporan maupun informasi terkait dugaan penyimpangan proyek Rumah Sehat secara maksimal.
Namun, hingga kini GEUBRAK mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

“Karena itu kami mempertanyakan keseriusan Polres Langsa. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada pembahasan atau pengumpulan informasi tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana prosesnya,” ujar Wahyu.

GEUBRAK bersilaturahmi dan membangun komitmen bersama Kapolres Langsa terkait pemberantasan korupsi, narkoba dan judi online
GEUBRAK melakukan silaturahmi dengan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K. beserta jajaran di Mapolres Langsa, Rabu (19/08/2026), sekaligus menyampaikan sejumlah dugaan kasus korupsi yang diminta untuk ditindaklanjuti.

Empat Kali Addendum, Pekerjaan Belum Tuntas

GEUBRAK juga menyoroti perjalanan kontrak proyek pembangunan 41 unit Rumah Sehat tersebut. Berdasarkan informasi dan dokumen yang ditelusuri, kontrak pekerjaan mengalami empat kali addendum.
Addendum pertama dilakukan pada 9 Oktober 2025, berkaitan dengan penambahan dan pengurangan volume pekerjaan tanpa mengubah waktu pelaksanaan.

Kemudian, addendum kedua pada 16 Desember 2025 memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender dengan alasan keadaan force majeure, sehingga masa pekerjaan diperpanjang hingga 11 Februari 2026.
Selanjutnya, addendum ketiga tertanggal 9 Februari 2026 memberikan kesempatan kerja selama 30 hari kalender hingga 12 Maret 2026.

Tidak berhenti di sana, addendum keempat kembali diterbitkan pada 11 Maret 2026, memberikan kesempatan kerja selama 50 hari kalender hingga 30 April 2026.

Rangkaian perubahan tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut GEUBRAK perlu diperiksa secara mendalam oleh aparat penegak hukum.

Proyek Berakhir, Progres Baru 96,30 Persen

Sorotan semakin menguat karena hingga masa kontrak berakhir pada 30 April 2026, pekerjaan disebut belum selesai sepenuhnya.
Berdasarkan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas, progres pekerjaan baru mencapai 96,30 persen.
BPK kemudian menghitung bahwa keterlambatan tersebut menimbulkan kewajiban denda. Berdasarkan informasi yang disampaikan GEUBRAK, perhitungan denda keterlambatan dimulai sejak berlakunya addendum ketiga dengan total pemberian kesempatan kerja selama 80 hari.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses