AtjehUpdate.com, |Jakarta – Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan terdaftar pada Selasa, 5 November 2024. Langkah hukum ini menjadi bentuk perlawanan Lembong terhadap keputusan yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan hukum.
Dalam gugatan tersebut, Lembong meminta agar status tersangka yang diberikan kepadanya oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ditinjau kembali. Ia menilai penetapan tersebut sarat dengan muatan politis, sehingga upaya pra-peradilan ini diambil untuk memastikan keadilan berjalan sesuai koridor hukum.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang sebelumnya dikenal luas dalam dunia pemerintahan. Meski gugatan pra-peradilan adalah mekanisme hukum yang lazim digunakan, keputusan Lembong untuk melawan melalui jalur ini menggarisbawahi keberaniannya dalam menghadapi tekanan. Gugatan ini mencerminkan keyakinannya bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa campur tangan pihak-pihak yang berkepentingan.





