Ironisnya, banyak ASN justru menjadi korban langsung bencana. Rumah rusak berat, kendaraan hilang, dokumen penting lenyap, bahkan ada yang masih mengungsi. Dalam kondisi merana dan kehilangan segalanya, mereka kini dihadapkan pada pilihan pahit: datang bekerja atau dianggap tidak loyal.
Pengamat kebijakan publik menilai kebijakan tersebut tidak hanya minim empati, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan ASN sebagai korban bencana.
“Negara seharusnya hadir dengan kebijakan pemulihan, dispensasi, dan bantuan, bukan ancaman administratif,” tegas seorang aktivis kemanusiaan di Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Aceh Tamiang terkait dasar hukum ancaman pengunduran diri ASN dalam surat tersebut. Publik kini menunggu: apakah pemerintah daerah akan mengoreksi kebijakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan, atau tetap memaksa ASN bangkit tanpa memberi mereka waktu untuk menyelamatkan hidupnya sendiri.
Bencana telah merenggut banyak hal dari para ASN Aceh Tamiang. Jangan sampai, di atas penderitaan itu, martabat dan rasa keadilan ikut terkubur.(red)





