“Kalau semua berlindung di balik aturan, lalu di mana empati pemerintah? Aturan dibuat untuk membantu rakyat, bukan untuk memperlambat bantuan ketika rakyat sedang menderita,” kata Ajie Lingga.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang terlalu kaku dalam penanganan korban bencana hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, dalam situasi darurat, yang seharusnya dikedepankan adalah kecepatan, empati, dan keberpihakan kepada korban, bukan prosedur yang berbelit-belit.
LBH KANTARA juga menilai kepemimpinan Satgas Bencana Kota Langsa saat ini patut dievaluasi secara serius. Jika penanganan korban justru menimbulkan keluhan luas dari masyarakat, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam manajemen dan kepekaan sosial di tubuh satgas tersebut.
“Jangan sampai pemerintah terlihat sibuk dengan aturan sementara rakyatnya masih menangis karena bencana,” ujarnya.
Karena itu, LBH KANTARA secara terbuka mendesak Wali Kota Langsa untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan mencopot Kasatgas Bencana jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan profesional serta tidak berpihak kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak butuh birokrasi ketika mereka sedang tertimpa musibah. Yang mereka butuhkan adalah kehadiran negara yang cepat, peduli, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.(red)





