Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Bupati Aceh Timur Pertanyakan Pinjaman Koperasi Rp3 Miliar, Juknis Sudah Diatur PMK 49/2025

101
×

Bupati Aceh Timur Pertanyakan Pinjaman Koperasi Rp3 Miliar, Juknis Sudah Diatur PMK 49/2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaki menyampaikan pentingnya sosialisasi pinjaman Koperasi Merah Putih dalam rapat di Kantor Gubernur Aceh
Bupati Aceh Timur menegaskan perlunya sosialisasi teknis pinjaman Koperasi Merah Putih agar masyarakat tidak salah paham

AtjehUpdate.com., Aceh Timur – Kabar gembira datang bagi desa dan kelurahan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 telah menetapkan tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Aturan ini membuka peluang koperasi di seluruh Indonesia untuk mendapatkan pinjaman modal usaha hingga Rp3 miliar dari bank pemerintah dengan dukungan dana desa maupun transfer ke daerah.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan produktif. Mulai dari pengadaan sembilan bahan pokok, layanan simpan pinjam, pendirian klinik dan apotek desa atau kelurahan, pengelolaan pergudangan atau cold storage, hingga logistik desa sesuai dengan potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

PMK 49/2025 juga menetapkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per koperasi dengan bunga enam persen per tahun. Jangka waktu pinjaman paling lama enam tahun, dengan masa tenggang pembayaran antara enam sampai delapan bulan.

Dari total plafon tersebut, alokasi untuk belanja operasional dibatasi hingga Rp500 juta. Proposal pinjaman wajib berisi rencana anggaran belanja modal dan operasional, tahapan pencairan, serta skema pengembalian. Usulan ini harus mendapat persetujuan bupati atau wali kota untuk KKMP, dan kepala desa untuk KDMP.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Setelah mendapat persetujuan, bank akan melakukan penilaian kelayakan. Jika lolos, dibuat perjanjian pinjaman yang diketahui pemerintah daerah, sekaligus penandatanganan surat kuasa penempatan dana oleh kepala desa atau bupati sesuai mekanisme yang berlaku.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses