Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Bupati Aceh Timur Pertanyakan Pinjaman Koperasi Rp3 Miliar, Juknis Sudah Diatur PMK 49/2025

102
×

Bupati Aceh Timur Pertanyakan Pinjaman Koperasi Rp3 Miliar, Juknis Sudah Diatur PMK 49/2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaki menyampaikan pentingnya sosialisasi pinjaman Koperasi Merah Putih dalam rapat di Kantor Gubernur Aceh
Bupati Aceh Timur menegaskan perlunya sosialisasi teknis pinjaman Koperasi Merah Putih agar masyarakat tidak salah paham

Pada rapat koordinasi di Kantor Gubernur Aceh, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaki menyampaikan bahwa di wilayahnya Satgas Koperasi Merah Putih sudah dibentuk. Namun ia mengaku masih banyak masyarakat dan pengurus koperasi yang salah paham soal mekanisme pinjaman ini.

“Sebagian mengira dana ini hibah, dikasih cuma-cuma tanpa kewajiban pengembalian. Padahal jelas ini kredit lunak yang tetap harus dikembalikan,” tegas Iskandar.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Ia pun meminta agar pemerintah pusat segera melakukan sosialisasi teknis langsung ke desa-desa. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa membingungkan masyarakat dan pengurus koperasi.

Bupati juga menegaskan agar prosedur administrasi jangan dibuat rumit. “Rakyat menunggu, kalau terlalu lama berproses mereka bisa jenuh. Apalagi kebutuhan koperasi ini mendesak dan harus segera jalan,” tambahnya.

Dengan adanya kepastian aturan dari PMK 49/2025 dan dukungan pemerintah pusat serta daerah, program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor kemandirian ekonomi desa sekaligus pemerataan kesejahteraan rakyat.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses