Pada rapat koordinasi di Kantor Gubernur Aceh, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaki menyampaikan bahwa di wilayahnya Satgas Koperasi Merah Putih sudah dibentuk. Namun ia mengaku masih banyak masyarakat dan pengurus koperasi yang salah paham soal mekanisme pinjaman ini.
“Sebagian mengira dana ini hibah, dikasih cuma-cuma tanpa kewajiban pengembalian. Padahal jelas ini kredit lunak yang tetap harus dikembalikan,” tegas Iskandar.
Ia pun meminta agar pemerintah pusat segera melakukan sosialisasi teknis langsung ke desa-desa. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa membingungkan masyarakat dan pengurus koperasi.
Bupati juga menegaskan agar prosedur administrasi jangan dibuat rumit. “Rakyat menunggu, kalau terlalu lama berproses mereka bisa jenuh. Apalagi kebutuhan koperasi ini mendesak dan harus segera jalan,” tambahnya.
Dengan adanya kepastian aturan dari PMK 49/2025 dan dukungan pemerintah pusat serta daerah, program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor kemandirian ekonomi desa sekaligus pemerataan kesejahteraan rakyat.(red)





