Tutup Disini
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Dua Pejabat Pemko Langsa Kembali Mundur! Gelombang Pengunduran Diri Berlanjut, Ada Apa dengan Tata Kelola Birokrasi Jeffry?

0
×

Dua Pejabat Pemko Langsa Kembali Mundur! Gelombang Pengunduran Diri Berlanjut, Ada Apa dengan Tata Kelola Birokrasi Jeffry?

Sebarkan artikel ini

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Gelombang pengunduran diri pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali menjadi sorotan. Kali ini, dua pejabat setingkat kepala bidang (Kabid) dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan masing-masing, Selasa (13/10/2026).

Belum Genap Dua Tahun Memimpin, Wali Kota Langsa Dihadapkan pada Rentetan Pengunduran Diri Pejabat. Publik Berhak Mengetahui Penyebab dan Dampaknya terhadap Pelayanan Pemerintahan.

Iklan
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Kedua pejabat tersebut adalah Hadi Wijaya, S.STP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Logistik serta Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa, dan Riski Adrian, S.STP., M.M., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Kehumasan, Data dan Statistik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Digital dan Perpustakaan Kota Langsa.

Pengunduran diri dua kepala bidang ini juga menarik perhatian karena keduanya menangani fungsi penting dalam pemerintahan daerah.
Di BPBD Kota Langsa, bidang yang ditangani Hadi Wijaya berkaitan dengan penanganan kedaruratan, logistik kebencanaan, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta pemadam kebakaran. Fungsi-fungsi tersebut membutuhkan koordinasi cepat, kesiapan personel, dan kesinambungan pengambilan keputusan.

Sementara itu, bidang yang ditangani Riski Adrian berkaitan dengan pengelolaan informasi publik, kehumasan pemerintah, data, dan statistik. Bidang ini memiliki peran dalam mendukung keterbukaan informasi serta komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Karena itu, apabila pengunduran diri keduanya telah disetujui, Pemko Langsa perlu memastikan mekanisme pengisian jabatan atau penunjukan pejabat pengganti berjalan sesuai ketentuan.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses