Tutup Disini
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Ketua FPRM Aceh: Mutasi Kadis Dukcapil Kota Langsa Kangkangi Permendagri 60 Tahun 2021, Ingatkan Wali Kota Taat Aturan

0
×

Ketua FPRM Aceh: Mutasi Kadis Dukcapil Kota Langsa Kangkangi Permendagri 60 Tahun 2021, Ingatkan Wali Kota Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
Delapan pejabat eselon II Pemko Langsa disebut mengundurkan diri, FPRM Aceh soroti kepemimpinan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana
Ketua FPRM Aceh Nasruddin menyoroti mundurnya delapan pejabat eselon II di lingkungan Pemko Langsa dalam kurun waktu sekitar satu tahun dan meminta evaluasi tata kelola birokrasi.

AtjehUpdate.com,- Langsa | Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Langsa yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa.

Nasruddin menilai, mutasi tersebut diduga telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Iklan
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Padahal, dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (1) dan (2) secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota *setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri* melalui Direktur Jenderal Dukcapil.

“Aturannya jelas dan tidak bisa ditawar. Pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil wajib mendapat persetujuan Mendagri. Jika tidak, maka mutasi itu cacat hukum,” tegas Nasruddin, Selasa (13/10/2026) di Langsa.

Sebagai Ketua FPRM Aceh, ia menegaskan bahwa pihaknya sebagai elemen sipil hanya sekedar mengingatkan agar Walikota dan Wakil Walikota Langsa tidak mengangkangi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

“Kami sebagai elemen sipil sekedar mengingatkan Walikota dan Wakil Walikota Langsa agar tidak mengangkangi Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ujar Nasruddin.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses