AtjehUpdate.com,- Langsa | Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Langsa yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa.
Nasruddin menilai, mutasi tersebut diduga telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Padahal, dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (1) dan (2) secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota *setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri* melalui Direktur Jenderal Dukcapil.
“Aturannya jelas dan tidak bisa ditawar. Pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil wajib mendapat persetujuan Mendagri. Jika tidak, maka mutasi itu cacat hukum,” tegas Nasruddin, Selasa (13/10/2026) di Langsa.
Sebagai Ketua FPRM Aceh, ia menegaskan bahwa pihaknya sebagai elemen sipil hanya sekedar mengingatkan agar Walikota dan Wakil Walikota Langsa tidak mengangkangi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami sebagai elemen sipil sekedar mengingatkan Walikota dan Wakil Walikota Langsa agar tidak mengangkangi Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ujar Nasruddin.





