Lebih lanjut, Gadjah Puteh menilai Kejati Aceh menggeneralisir dugaan pelanggaran sebagai sekadar urusan administratif, padahal menurut UU Cukai dan UU Kepabeanan, tindakan tersebut juga mengandung unsur pidana. Selain itu, penanganan laporan tidak menunjukkan adanya penyelidikan yang maksimal, serta cenderung hanya berpijak pada narasi pembelaan dari instansi yang diadukan.
LSM Gadjah Puteh juga menekankan bahwa laporan mereka memuat indikasi pelanggaran hukum berupa tidak diterapkannya pidana denda atas barang hasil penindakan, serta dikembalikannya sarana pengangkut yang semestinya ditetapkan sebagai BMN. Hal ini menurut mereka bertentangan dengan ketentuan PMK 39/2014 dan PER-17/BC/2020, yang seharusnya menjadi acuan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran kepabeanan.
Melalui laporan ini, Gadjah Puteh meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan dapat melakukan evaluasi dan inspeksi terhadap kinerja Kejati Aceh, khususnya dalam bidang Tindak Pidana Khusus. Mereka juga mendorong Komisi Kejaksaan untuk membuka ruang klarifikasi tambahan dari pelapor, serta jika diperlukan, mengambil alih penilaian atas laporan guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Jika institusi penegak hukum justru tidak membuka ruang klarifikasi, maka kepercayaan masyarakat bisa runtuh. Kami hanya ingin agar laporan kami diproses secara adil, terbuka, dan profesional,” ujar Said Zahirsyah. (red)





