Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Laporan terhadap Bea Cukai Langsa, LSM Gadjah Puteh Laporkan Kejati Aceh ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI

131
×

Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Laporan terhadap Bea Cukai Langsa, LSM Gadjah Puteh Laporkan Kejati Aceh ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Gadjah Puteh Said Zahirsyah saat menyerahkan laporan resmi ke Jamwas Kejagung terkait dugaan ketidakprofesionalan Kejati Aceh dalam menangani laporan Bea Cukai Langsa
Said Zahirsyah, Ketua LSM Gadjah Puteh, menyerahkan laporan kepada Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI atas dugaan pengabaian laporan masyarakat oleh Kejati Aceh dalam kasus Bea Cukai Langsa

Lebih lanjut, Gadjah Puteh menilai Kejati Aceh menggeneralisir dugaan pelanggaran sebagai sekadar urusan administratif, padahal menurut UU Cukai dan UU Kepabeanan, tindakan tersebut juga mengandung unsur pidana. Selain itu, penanganan laporan tidak menunjukkan adanya penyelidikan yang maksimal, serta cenderung hanya berpijak pada narasi pembelaan dari instansi yang diadukan.

LSM Gadjah Puteh juga menekankan bahwa laporan mereka memuat indikasi pelanggaran hukum berupa tidak diterapkannya pidana denda atas barang hasil penindakan, serta dikembalikannya sarana pengangkut yang semestinya ditetapkan sebagai BMN. Hal ini menurut mereka bertentangan dengan ketentuan PMK 39/2014 dan PER-17/BC/2020, yang seharusnya menjadi acuan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran kepabeanan.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Melalui laporan ini, Gadjah Puteh meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan dapat melakukan evaluasi dan inspeksi terhadap kinerja Kejati Aceh, khususnya dalam bidang Tindak Pidana Khusus. Mereka juga mendorong Komisi Kejaksaan untuk membuka ruang klarifikasi tambahan dari pelapor, serta jika diperlukan, mengambil alih penilaian atas laporan guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Jika institusi penegak hukum justru tidak membuka ruang klarifikasi, maka kepercayaan masyarakat bisa runtuh. Kami hanya ingin agar laporan kami diproses secara adil, terbuka, dan profesional,” ujar Said Zahirsyah. (red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses