Tutup Disini
Berita

Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Laporan terhadap Bea Cukai Langsa, LSM Gadjah Puteh Laporkan Kejati Aceh ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI

46
×

Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Laporan terhadap Bea Cukai Langsa, LSM Gadjah Puteh Laporkan Kejati Aceh ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI

Share this article
Ketua LSM Gadjah Puteh Said Zahirsyah saat menyerahkan laporan resmi ke Jamwas Kejagung terkait dugaan ketidakprofesionalan Kejati Aceh dalam menangani laporan Bea Cukai Langsa
Said Zahirsyah, Ketua LSM Gadjah Puteh, menyerahkan laporan kepada Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI atas dugaan pengabaian laporan masyarakat oleh Kejati Aceh dalam kasus Bea Cukai Langsa

AtjehUpdate.com, | Langsa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan masyarakat atas indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara oleh Bea Cukai Langsa.

Dalam surat yang dilayangkan pada 14 April 2025, Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menyebut bahwa laporan awal telah mereka sampaikan sejak 11 Oktober 2023. Laporan tersebut ditujukan kepada Kejati Aceh dan Kejari Langsa terkait dugaan pelanggaran prosedural dan potensi kerugian negara yang diduga dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa. Laporan telah dilampiri dengan dokumen praperadilan, data administratif bea cukai, dan uraian dugaan kerugian negara akibat tidak dinaikkannya perkara ke tingkat penyidikan serta dikembalikannya barang sitaan yang seharusnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Iklan
Iklan

Namun demikian, kata Said, tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut, baik berupa hasil klarifikasi maupun pemberitahuan adanya inspeksi kasus. Padahal sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013, semestinya tindak lanjut atau penjelasan resmi harus diberikan maksimal 14 hari kerja sejak laporan diterima.

Kondisi ini, menurut Gadjah Puteh, mengindikasikan adanya pengabaian terhadap laporan masyarakat. Dalam surat kepada Komisi Kejaksaan, mereka menilai balasan Kejati Aceh yang dikirimkan pada 26 Maret 2024 bersifat tertutup, tidak menyertakan data lengkap hasil pemeriksaan, dan hanya menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran tanpa memeriksa secara rinci substansi laporan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

free web page hit counter