Selain Fadjar, perkara ini menyeret Muhammad Zulfikar yang ketika itu menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.
Terdakwa lainnya adalah Lila Harsyah Bakhtiar selaku Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021–2024.
Delapan terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
JPU menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan adanya selisih antara bea keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Kerugian keuangan negara kemudian dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
Dalam dakwaan, nilai kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp7,37 triliun.
Angka tersebut menjadi penting karena pada tahapan penyidikan sebelumnya kerugian perkara sempat diperkirakan berada pada kisaran Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Namun setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP dan perkara memasuki tahap persidangan, angka Rp7,37 triliun yang kemudian disebut dalam dakwaan JPU.
Penyidik dalam penanganan perkara ini juga telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sekitar Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan yang ditaksir bernilai sekitar Rp696,5 miliar.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji konstruksi dakwaan JPU, termasuk bagaimana perubahan klasifikasi komoditas tersebut diduga dilakukan, pihak yang mempunyai kewenangan dalam setiap tahapan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari mekanisme ekspor tersebut.
Para terdakwa didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)





