AtjehUpdate.com., Jakarta – Pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi PT Blueray Cargo di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus bergulir. Deretan pihak yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi juga semakin beragam, mulai dari pejabat dan pegawai Bea Cukai hingga pejabat yang menangani sumber daya manusia pada level Kementerian Keuangan.
Perkembangan tersebut mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh. Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, mempertanyakan seberapa luas sebenarnya perkara Blueray Cargo telah menjangkau pejabat maupun pegawai di lingkungan Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.
Menurut Gadjah Puteh, pertanyaan tersebut patut diajukan karena pengembangan penyidikan KPK tidak berhenti pada orang-orang yang sebelumnya telah diproses hukum. Penyidik justru terus memanggil sejumlah pihak dari posisi dan fungsi yang berbeda untuk dimintai keterangan.
“Perkara ini semakin menarik untuk dicermati. Pertanyaannya sekarang bukan hanya siapa yang sudah menjadi tersangka atau terdakwa, tetapi seberapa luas sebenarnya pejabat dan pegawai yang terpapar atau memiliki keterkaitan dengan perkara Blueray Cargo ini,” ujar Sayed Zahirsyah.
Sorotan itu antara lain muncul setelah KPK pada 12 Agustus 2026 memanggil Bambang Juli Istanto selaku Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan, bersama Ayu Sukorini yang pernah menjadi Sekretaris Direktur Jenderal Bea dan Cukai Periode 2021 hingga 2026 sebelum diganti oleh Menkeu Purbaya pada 28 Januari 2026 silam, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai.
Pemanggilan pejabat pada level Kementerian Keuangan tersebut menjadi menarik karena pengembangan perkara kemudian terus bergerak. Pada 19 Agustus 2026, KPK memeriksa Aditya Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa pada bagian SDM Kantor Pusat Bea dan Cukai, serta Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Sehari kemudian, pada 20 Agustus 2026, penyidik kembali memanggil Umar Khayam, ASN DJBC yang pernah menjabat Kepala Seksi Penindakan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai periode Januari 2024 hingga Maret 2026. Menariknya, pada hari yang sama KPK juga memanggil Yohanes Setiawan, pegawai Blueray Cargo. Keduanya memenuhi panggilan penyidik, namun KPK belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap mereka.
Rangkaian pemeriksaan itu, menurut Gadjah Puteh, layak dicermati sebagai bagian dari upaya membaca arah pengembangan perkara. Namun Sayed menegaskan bahwa status seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak dapat serta-merta ditafsirkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.
“Kita tidak boleh mendahului proses hukum. Orang dipanggil sebagai saksi tentu belum berarti bersalah atau terlibat. Tetapi ketika orang-orang dari sejumlah fungsi dan tingkatan terus dimintai keterangan, publik tentu mempunyai pertanyaan: apa sebenarnya yang sedang ditelusuri KPK dan seberapa besar jaringan perkara ini?” kata Sayed.
Menurut Gadjah Puteh, pertanyaan tersebut semakin penting karena perkara Blueray Cargo telah berkembang melampaui konstruksi awal kasus yang sebelumnya dibawa ke pengadilan.





