Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Korupsi

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Negara Disebut Rugi Rp7,37 Triliun

1
×

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Negara Disebut Rugi Rp7,37 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi dalam ilustrasi kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang disamarkan sebagai POME atau PAO dengan kerugian negara Rp7,37 triliun.
Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi didakwa dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO modus POME/PAO yang disebut merugikan negara Rp7,37 triliun.

AtjehUpdate.com., Jakarta – Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, R. Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,37 triliun.

Dakwaan terhadap Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang didakwakan tidak sekadar berkaitan dengan proses ekspor, tetapi menyentuh aspek teknis kepabeanan berupa klasifikasi barang, pengujian laboratorium, hingga penggunaan Harmonized System Code (HS Code) terhadap produk sawit yang diekspor.

Dalam dakwaan sebagaimana diberitakan ANTARA dan CNN Indonesia, JPU mengungkap dugaan adanya rekayasa terhadap CPO dan produk turunannya yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO yang secara substansi disebut tetap merupakan CPO diduga diperlakukan sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code 2306. Padahal, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 dan tunduk pada berbagai ketentuan pengendalian ekspor.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi salah satu titik penting perkara.

Saat dugaan perbuatan terjadi, pemerintah tengah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. Kebijakan tersebut antara lain dilaksanakan melalui Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, bea keluar, serta pungutan ekspor produk sawit.

Dengan memperlakukan komoditas yang secara substansi diduga masih berupa CPO sebagai POME atau PAO, JPU mendalilkan terdapat mekanisme yang memungkinkan produk tersebut keluar dari rezim pengendalian ekspor CPO dan menghindari atau mengurangi sejumlah kewajiban kepada negara.

JPU juga mengungkap bahwa Fadjar diduga meminta penyusunan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang kemudian mengategorikan produk berbentuk cair berupa CPO dengan kadar Free Fatty Acid (FFA) di atas 20 persen sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit PAO/POME.

Draf tersebut disebut disusun Lila Harsyah Bakhtiar atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban.

Tidak berhenti pada penyusunan klasifikasi produk, JPU mendalilkan dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk pengujian barang pada laboratorium Bea Cukai serta pengalihan atau perubahan HS Code dalam kegiatan ekspor.

Mekanisme tersebut diduga digunakan untuk menghindari persyaratan persetujuan ekspor, kewajiban DMO, serta besarnya bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan terhadap produk CPO dan turunannya.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses