AtjehUpdate.com, Pekanbaru – Upaya banding Ronny Rosfyandi, eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, untuk meringankan hukuman atas kasus korupsi justru berujung petaka. Alih-alih mendapat pengurangan, vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjadi pidana penjara selama 9 tahun, disertai denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta. Namun publik tidak hanya terpaku pada besarnya hukuman, melainkan pada bagaimana seorang pejabat bea cukai bisa memainkan sistem secara sistematis dan berani hingga akhirnya terseret ke meja hijau.
Sebagai pimpinan otoritas bea cukai di tingkat provinsi, Ronny bukanlah figur sembarangan. Ia mengetahui persis seluk-beluk pengawasan barang, mekanisme audit, hingga celah-celah manipulasi dokumen dalam sistem ekspor-impor. Fakta bahwa ia didakwa dan divonis bersalah bukan hanya mencoreng institusinya, tetapi juga memunculkan dugaan kuat bahwa ada pihak lain yang ikut bermain, namun masih bersembunyi di balik tirai kekuasaan.
Sejumlah nama mencuat dalam dokumen pengadilan, seperti Budi Hindarsyah, Kevin Istantri, dan Susilo, yang disebut sebagai penerima barang bukti elektronik dalam berkas perkara. Anehnya, beberapa barang bukti seperti dokumen angka Romawi XI justru dikembalikan kepada Budi Hindarsyah tanpa ada alasan logis yang dijelaskan di persidangan. Ini memperkuat kecurigaan bahwa praktik Ronny bukanlah aksi tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang jauh lebih luas dan belum disentuh penegak hukum.
Presiden RI kini didesak untuk turun tangan mengawal proses kasasi yang diajukan pada 28 Mei 2025. Tidak cukup hanya memperkuat hukuman, proses di Mahkamah Agung harus menjadi kesempatan untuk membongkar keseluruhan skema termasuk membuka nama-nama yang selama ini hanya bersembunyi di balik lembaran dokumen. Bila tidak, maka proses kasasi akan berakhir menjadi formalitas, bukan instrumen keadilan.





