Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Divonis 9 Tahun, Muncul Nama-Nama Baru: Presiden Diminta Kawal Kasasi Ronny Rosfyandi

173
×

Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Divonis 9 Tahun, Muncul Nama-Nama Baru: Presiden Diminta Kawal Kasasi Ronny Rosfyandi

Sebarkan artikel ini
Ronny Rosfyandi, Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, saat digiring petugas usai sidang vonis korupsi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Ronny Rosfyandi, mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, menerima vonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama baru dan memicu desakan publik agar Presiden ikut mengawal proses kasasi.

Lebih jauh, sorotan tajam diarahkan pada penanganan barang bukti. Tiga unit truk trailer Hino dikembalikan ke PT Wilmardo Irban Logistik, sementara gula dalam jumlah besar yang ditemukan di gudang PT Sumber Mutara Indian Perdana dirampas untuk negara. Pertanyaannya: apa keterkaitan dua perusahaan ini dengan Ronny Rosfyandi? Mengapa tidak ada kejelasan hukum mengenai hubungan mereka dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan?

Tak kalah memalukan, dokumen resmi yang digunakan dalam proses pembuktian memuat tahun “11 Juni 1019” kesalahan fatal yang tak seharusnya terjadi dalam sistem hukum modern. Ini bisa jadi hanya “kesalahan ketik”, namun juga bisa mengindikasikan praktik pengaburan fakta yang lebih serius. Kesalahan ini, di tengah perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi, bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Dengan semua kejanggalan ini, publik menuntut proses kasasi tidak hanya fokus pada pidana Ronny Rosfyandi semata, tetapi juga menyasar siapa saja yang muncul dalam berkas perkara dan memiliki potensi keterlibatan. Jika pemerintah ingin serius membersihkan Bea Cukai dari sindikat penyimpangan wewenang, maka semua pihak yang tercantum, tak terkecuali yang namanya disebut dalam dokumen 3 hingga 5, harus dibuka ke publik dan diperiksa tanpa pandang bulu.

Kasus Ronny harus menjadi momen reflektif bagi pemerintah pusat. Ini bukan sekadar soal pidana 9 tahun, tapi tentang kegagalan sistemik yang membiarkan pejabat sekelas kepala kanwil bermain dalam skema korupsi. Presiden tak boleh diam, sebab kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi sedang dipertaruhkan.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses