AtjehUpdate.com, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh menyampaikan apresiasi dan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Dua kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberanian moral dan kenegarawanan dalam merajut kembali persatuan nasional.
“Presiden Prabowo telah mengambil keputusan penting yang mencerminkan kematangan politik dan kepekaan terhadap kondisi bangsa. Amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong bukanlah sekadar manuver politik, tetapi strategi rekonsiliasi nasional yang patut dicatat dalam sejarah,” tegas Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, kepada media ini, Jumat (1/8/2025).
Sebagaimana diketahui, kedua keputusan itu diteken melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 dan R43/PRES/07/2025 yang telah disetujui DPR. Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula resmi dibebaskan setelah Keppres abolisi diterbitkan. Sementara itu, Hasto yang dijatuhi vonis 3,5 tahun atas kasus suap PAW anggota DPR, termasuk dalam 1.116 orang penerima amnesti pada peringatan HUT RI ke-80.
Menurut Gadjah Puteh, perbedaan antara amnesti dan abolisi itu sendiri telah diatur dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954, di mana amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap terpidana, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan atau eksekusi pidana.





