Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Gadjah Puteh Apresiasi Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong: Presiden Prabowo Tunjukkan Jiwa Kenegarawanan

104
×

Gadjah Puteh Apresiasi Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong: Presiden Prabowo Tunjukkan Jiwa Kenegarawanan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong sebagai langkah rekonsiliasi nasional yang diapresiasi oleh LSM Gadjah Puteh.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, menyebut keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi sebagai wujud kenegarawanan dalam meredam polarisasi dan menjaga keutuhan bangsa.

AtjehUpdate.com, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh menyampaikan apresiasi dan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Dua kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberanian moral dan kenegarawanan dalam merajut kembali persatuan nasional.

“Presiden Prabowo telah mengambil keputusan penting yang mencerminkan kematangan politik dan kepekaan terhadap kondisi bangsa. Amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong bukanlah sekadar manuver politik, tetapi strategi rekonsiliasi nasional yang patut dicatat dalam sejarah,” tegas Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, kepada media ini, Jumat (1/8/2025).

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Sebagaimana diketahui, kedua keputusan itu diteken melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 dan R43/PRES/07/2025 yang telah disetujui DPR. Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula resmi dibebaskan setelah Keppres abolisi diterbitkan. Sementara itu, Hasto yang dijatuhi vonis 3,5 tahun atas kasus suap PAW anggota DPR, termasuk dalam 1.116 orang penerima amnesti pada peringatan HUT RI ke-80.

Menurut Gadjah Puteh, perbedaan antara amnesti dan abolisi itu sendiri telah diatur dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954, di mana amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap terpidana, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan atau eksekusi pidana.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

 

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses