“Presiden tidak sedang melemahkan hukum, justru beliau menunjukkan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen politik balas dendam. Dalam negara demokratis, kritik dan oposisi adalah bagian dari sistem yang sehat. Tom Lembong dikenal sebagai tokoh reformis yang kritis, dan Hasto sebagai figur penting partai besar. Keputusan Presiden untuk mengampuni keduanya mengirimkan pesan kuat bahwa rekonsiliasi bukan slogan kosong, melainkan aksi nyata,” lanjut Zahirsyah.
Gadjah Puteh juga menanggapi polemik dan kritik dari sebagian kalangan, termasuk akademisi dan pegiat antikorupsi, yang menyebut pemberian amnesti dan abolisi berpotensi menciptakan preseden buruk. Namun menurut lembaga ini, risiko tersebut tidak sebanding dengan urgensi menjaga kohesi sosial pasca polarisasi Pemilu 2024.
“Kami mengajak publik melihat konteks lebih luas. Negara ini sedang butuh pemulihan sosial. Polarisasi, kriminalisasi berbasis politik, hingga potensi kegaduhan hukum hanya bisa diakhiri jika ada keberanian moral dari pucuk pimpinan negara. Dan hari ini, Presiden Prabowo telah menunjukkan keberanian itu,” tegasnya.
Gadjah Puteh juga mengapresiasi pernyataan sejumlah tokoh seperti Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyebut kebijakan ini adalah hak prerogatif Presiden yang dijamin konstitusi, serta pernyataan dari PPP dan pakar-pakar hukum yang melihat langkah ini sebagai bentuk “jalan damai untuk stabilitas.”
“Kami berharap ini menjadi sinyal bahwa politik Indonesia sedang bergeser dari pertarungan ego ke arah konsolidasi kebangsaan. Mari semua pihak, baik di pemerintahan maupun oposisi, berhenti memperuncing konflik dan mulai membangun jalan tengah demi Indonesia yang lebih utuh,” pungkas Sayed Zahirsyah.(red)





