Meski memberikan apresiasi, Gadjah Puteh tetap mengingatkan Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian DJBC, Ari Wibawa Yusuf, agar tidak bersikap arogan atau tertutup ketika menerima masukan mengenai mutasi dan persoalan pegawai. Bagian administrasi kepegawaian merupakan salah satu simpul penting karena menangani proses administratif yang berkaitan langsung dengan penempatan, pengembangan karier, dan kehidupan keluarga pegawai.
Gadjah Puteh secara khusus meminta agar pegawai Bea Cukai yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi perhatian serius. Pegawai yang keluarganya kehilangan rumah, menghadapi kerusakan harta benda, merawat anggota keluarga yang sakit, atau masih menjalani pemulihan pascabencana semestinya memperoleh kebijakan khusus dan tidak diperlakukan sama dengan mutasi reguler.
“Jangan sampai masukan mengenai pegawai korban bencana dianggap sebagai tekanan atau intervensi. Ini persoalan kemanusiaan. Pejabat kepegawaian harus membuka ruang komunikasi, memeriksa keadaan pegawai secara objektif, dan mencari jalan keluar yang tidak menambah penderitaan mereka,” tegasnya.
Dalam dokumen keputusan mutasi pegawai pelaksana, nama Ari Wibawa Yusuf tercantum sebagai Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian yang mengesahkan salinan keputusan secara elektronik, sedangkan keputusan ditandatangani atas nama Direktur Jenderal oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Gatot Sugeng Wibowo.
Gadjah Puteh juga mencermati laporan harta kekayaan Ari Wibawa Yusuf yang tercantum dalam laman e-LHKPN KPK. Berdasarkan data yang terlihat, total harta yang dilaporkan meningkat dari sekitar Rp583,18 juta saat awal menjabat pada Januari 2018 menjadi sekitar Rp691,89 juta pada laporan periodik 2018, Rp917,31 juta pada 2019, Rp1,07 miliar pada 2020, Rp1,25 miliar pada 2021, Rp1,29 miliar pada 2022, Rp1,40 miliar pada 2023, dan Rp1,50 miliar pada 2024.
Sampai penelusuran dilakukan, laporan periodik untuk tahun 2025 belum terlihat pada daftar tersebut. Gadjah Puteh menegaskan bahwa kenaikan nilai harta dalam LHKPN tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran. Namun, keterbukaan LHKPN harus selalu diiringi dengan keterbukaan sikap, kesederhanaan, empati, dan pelayanan yang baik kepada pegawai.
“LHKPN merupakan instrumen transparansi, bukan alat untuk menghakimi. Tetapi pejabat yang hartanya terus meningkat tentu dituntut semakin peka terhadap kesulitan bawahannya. Jangan sampai pejabat hidup semakin nyaman, sementara pegawai di daerah harus memikirkan tiket pulang yang mahal, biaya kontrakan, keluarga yang terkena bencana, dan kebutuhan hidup yang terus naik,” ujar Said.
Menurut Gadjah Puteh, mutasi yang manusiawi akan memberikan dampak positif bagi institusi. Pegawai yang dekat dengan keluarga cenderung memiliki ketenangan psikologis lebih baik, biaya hidup lebih terkendali, dan semangat kerja yang lebih kuat. Sebaliknya, penempatan yang terlalu lama dan terlalu jauh tanpa alasan yang transparan dapat menimbulkan rasa tidak adil dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem karier.
Gadjah Puteh berharap DJBC membangun sistem evaluasi yang mencatat lamanya pegawai berada di luar daerah asal, kondisi pasangan dan anak, keadaan orang tua, riwayat kesehatan, dampak bencana, biaya transportasi, serta kebutuhan organisasi. Dengan demikian, keputusan mutasi tidak hanya bergantung pada kedekatan, jaringan alumni, atau komunikasi informal dengan pejabat tertentu.
“Mutasi harus menjadi instrumen pemerataan, penyegaran, dan perlindungan pegawai. Jangan sampai menjadi hukuman tersembunyi atau fasilitas khusus bagi orang yang mempunyai akses ke pusat,” katanya.
Gadjah Puteh juga meminta Dirjen Bea Cukai dan Sekretaris Ditjen melakukan evaluasi berkala terhadap pegawai yang masih terlalu lama berada jauh dari keluarganya. Pelaksanaan mutasi berikutnya diharapkan tetap menggunakan semangat yang sama, yakni mempertemukan kebutuhan organisasi dengan rasa keadilan dan kepentingan kemanusiaan.
“Kami memberikan apresiasi, tetapi apresiasi ini sekaligus menjadi pengingat. Mengembalikan motivasi pegawai Bea Cukai tidak boleh berhenti pada tahap ini. Kebijakan yang baik harus berkelanjutan dan dirasakan secara merata, mulai dari kantor pusat sampai kantor-kantor kecil di daerah,” tutup Said Zahirsyah. (red)

