AtjehUpdate.com,- KUALASIMPANG | Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar segera mengevaluasi dan meningkatkan status pengelolaan Sungai Tamiang menjadi Wilayah Sungai Strategis Nasional.
Desakan tersebut disampaikan menyusul bencana banjir berulang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk banjir besar pada akhir November 2025 dan banjir luapan yang kembali terjadi sejak 11 Oktober 2026.
Menurut Sayed, persoalan banjir di Aceh Tamiang tidak lagi dapat dipandang sebagai bencana musiman yang cukup ditangani melalui langkah darurat, bantuan logistik, ataupun pengerukan sungai secara parsial.
Sebaliknya, diperlukan kebijakan nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman banjir yang terus berulang.
“Sudah saatnya pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap Sungai Tamiang. Jangan menunggu ribuan rumah kembali terendam, jembatan putus, infrastruktur hancur, dan masyarakat kehilangan mata pencaharian baru kemudian sibuk berbicara tentang penanganan bencana,” tegas Sayed Zahirsyah Almahdaly, Kamis (22/10/2026).
Sungai Tamiang Terlalu Kompleks Jika Hanya Mengandalkan Kemampuan Daerah
Sayed menjelaskan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang memiliki luas sekitar 5.424 kilometer persegi dengan sistem aliran sungai yang berhulu di kawasan Gunung Bendahara dan bermuara ke Selat Malaka.
Sistem sungai tersebut ditopang dua aliran utama, yakni Sungai Simpang Kanan dan Sungai Simpang Kiri, yang memiliki peranan penting terhadap kondisi hidrologis Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurutnya, kerusakan kawasan hulu, sedimentasi, perubahan morfologi sungai, serta penyempitan kapasitas aliran pada sejumlah titik perlu ditangani secara menyeluruh melalui kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sayed menilai kemampuan fiskal pemerintah kabupaten maupun provinsi memiliki keterbatasan untuk membiayai rehabilitasi sungai dalam skala besar.
“Sungai Tamiang bukan sekadar persoalan satu atau dua kecamatan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan ekonomi, ketahanan infrastruktur, serta masa depan pembangunan Aceh Tamiang,” ujarnya.
Karena itu, Gadjah Puteh meminta pemerintah pusat mengevaluasi status Wilayah Sungai Tamiang-Langsa berdasarkan kriteria strategis nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.
Sayed menegaskan bahwa perubahan status tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan penilaian teknis, termasuk mempertimbangkan tingkat kerawanan bencana, kepentingan ekonomi, serta kebutuhan pengendalian banjir jangka panjang.
Banjir Berulang, Penanganan Tidak Boleh Sekadar Tambal Sulam
Gadjah Puteh menyoroti banjir bandang pada akhir November 2025 yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, terputusnya akses transportasi, dan terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat.
Bahkan, Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi sungai yang mengalami pelebaran dan pendangkalan pascabencana menjadi kendala dalam pembangunan jembatan darurat di sejumlah lokasi.
Belum sepenuhnya pulih dari dampak bencana tersebut, sejumlah kawasan Aceh Tamiang kembali dilanda banjir pada Oktober 2026.
Kondisi tersebut, menurut Sayed, memperlihatkan pentingnya perubahan pendekatan penanganan banjir dari tindakan reaktif menuju pengelolaan risiko bencana secara sistematis.
“Setiap kali banjir datang, masyarakat harus mengungsi, rumah terendam, kegiatan ekonomi lumpuh, dan pemerintah kembali mengeluarkan biaya penanganan darurat. Sampai kapan pola seperti ini terus dipertahankan?” tanyan Sayed heran.
Ia menilai pengerukan sungai memang dapat menjadi bagian dari upaya penanganan, tetapi tidak cukup apabila tidak disertai pemulihan kawasan hulu, pengendalian sedimentasi, penataan sempadan sungai, serta pembangunan infrastruktur pengendali banjir berdasarkan kajian hidrologi.
Soroti Kerusakan Hulu dan Perubahan Fungsi Kawasan
Lebih jauh, Sayed meminta pemerintah tidak hanya memusatkan perhatian pada kondisi sungai di kawasan hilir.
Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap perubahan penggunaan lahan di kawasan hulu DAS Tamiang.
Gadjah Puteh menilai aktivitas pembukaan lahan, perubahan tutupan vegetasi, dan berbagai kegiatan pemanfaatan kawasan perlu diperiksa untuk mengetahui kontribusinya terhadap peningkatan limpasan permukaan, erosi, serta sedimentasi sungai.
“Jangan hanya sibuk mengeruk lumpur di hilir, sementara persoalan di kawasan hulu tidak pernah diselesaikan secara serius. Pengendalian banjir harus dimulai dari penyelamatan daerah tangkapan air,” kata Sayed.
Ia juga meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap kawasan yang mengalami perubahan fungsi lahan, termasuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan perkebunan maupun pemegang izin pemanfaatan kawasan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.





