Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
AcehHukum

Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Alue Dua

0
×

Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Alue Dua

Sebarkan artikel ini

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Kejari Langsa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa, (8/08/2026).

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122. Dalam penanganan perkara, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran; NZ, selaku penyedia; MJ, selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya; dan SWN, selaku konsultan pengawas.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Kejari Langsa menetapkan empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan Gampong Alue Dua tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara Rp250,9 juta.

Kejari Langsa menyangkakan para tersangka dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berawal dari Penyelidikan November 2025

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Penanganan perkara ini tidak berlangsung secara tiba-tiba. Kejari Langsa menyebut penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-04/L.1.13.FD.1/11/2025 tanggal 17 November 2025.

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari Langsa melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk melakukan pengujian terhadap volume dan mutu pekerjaan.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses