AtjehUpdate.com., LANGSA – Fakta memprihatinkan mencuat dari Taman Hutan Kota Langsa setelah sejumlah satwa koleksi dilaporkan mati dalam kondisi mengenaskan di area berlumpur.
Temuan ini memicu sorotan tajam publik, terutama setelah BKSDA Aceh mengungkap bahwa pengelola, PT PEKOLA, ternyata belum mengantongi izin resmi meskipun telah ditegur melalui surat nomor S.552/K.20/TU/KSA.01.05/B/06/2025 sejak Juni 2025.
Ironisnya, meski administrasi perizinan yang merujuk pada ketentuan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar belum rampung, operasional tetap berjalan tanpa memperhatikan standar animal welfare yang layak.
Kondisi yang diperparah dengan menurunnya jumlah pengunjung serta dampak bencana hidrometeorologi November 2025 dinilai publik bukan menjadi alasan pembenar atas kematian satwa.
Dalam perspektif hukum, pemanfaatan satwa liar di luar habitat pada dasarnya wajib tunduk pada legalitas yang sah serta memenuhi prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan kesejahteraan satwa.
Ketika kegiatan tetap dijalankan tanpa kelengkapan izin dan tanpa standar perawatan yang memadai, maka potensi pelanggaran tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.
“Ini bukan sekadar masalah kertas izin yang belum selesai, tapi ini soal nyawa makhluk hidup yang dilindungi negara. Jika pengelola sengaja mengabaikan standar perawatan di tengah ilegalitas operasional, maka jerat hukumnya sangat nyata,” tegas Ajie Lingga.
Sang Advokat Pirang menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku efektif, perbuatan penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pembiaran terhadap hewan yang berada dalam penguasaan manusia hingga menyebabkan sakit, cacat, atau mati dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maupun pidana denda sesuai kategori yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Menurutnya, norma ini menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki kendali atau tanggung jawab terhadap hewan tidak dapat melepaskan diri dari konsekuensi hukum apabila terbukti lalai atau dengan sengaja membiarkan kondisi yang berujung pada penderitaan atau kematian satwa.
Tak hanya itu, Ajie juga menekankan bahwa dari perspektif hukum konservasi, negara telah memberikan perlindungan tegas terhadap satwa liar melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperkuat melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.





