Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan langsung hanya diperbolehkan untuk nilai maksimal Rp200 juta per paket (Pasal 38 ayat 3). Bahkan, Pasal 9 ayat 1 huruf e mengamanatkan pejabat pembuat komitmen wajib melakukan konsolidasi paket untuk menjamin efisiensi dan akuntabilitas.
“Yang paling mencurigakan adalah keseragaman waktu pelaksanaan semuanya berlangsung hampir bersamaan di bulan Agustus hingga September. Ini bukan praktik pengadaan yang sehat, melainkan upaya menghindari transparansi dan persaingan,” lanjut Said.
Gadjah Puteh juga menyebut bahwa nilai total dari seluruh paket mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, namun dibungkus dalam pecahan kecil untuk menghindari lelang. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya konspirasi internal yang melibatkan perencana anggaran hingga pengambil keputusan di KPPBC TMP C Langsa.(red)





