AtjehUpdate.com | Langsa, 3 Mei 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Aceh atas dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa). Dalam laporan bernomor 014/LP/Dpp/LSM-GP/IV/2025 tertanggal 24 April 2025 tersebut, Gadjah Puteh mengungkapkan indikasi kuat adanya praktik split tendering atau pemecahan paket pengadaan secara sistematis dan terencana.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, mengungkapkan bahwa modus pemecahan paket ini ditemukan melalui analisis dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024. “Kami temukan enam kegiatan pengadaan yang semuanya bernilai di bawah Rp 200 juta, dipecah dengan pola waktu dan nilai yang seragam. Indikasinya jelas: ini bukan kebetulan administratif, tapi hasil rekayasa sejak tahap usulan anggaran,” tegas Said.
Beberapa paket yang disoroti di antaranya: konstruksi rumah dinas senilai Rp198 juta, dua paket pemeliharaan gedung masing-masing Rp155 juta, serta tiga kegiatan jasa konsultansi dan pengelolaan dengan nilai di bawah Rp10 juta. Seluruhnya menggunakan metode pengadaan langsung, bukan tender terbuka.