BPN juga diminta menjelaskan apakah terdapat blokir, sengketa, konflik, sita, perintah pengadilan atau hambatan administratif lainnya terhadap bidang tersebut.
Gadjah Puteh juga meminta apabila dokumen pemohon belum lengkap, kekurangannya disampaikan secara tertulis. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hambatan hukum atau administratif yang sah, lembaga tersebut meminta Kantor Pertanahan menjadwalkan kembali pemeriksaan lapangan atau pengukuran dan melanjutkan pelayanan sesuai prosedur.
Gadjah Puteh: Akan Laporkan ke Kanwil dan Inspektorat Jenderal
Gadjah Puteh memberi waktu tiga hari kerja sejak somasi diterima untuk memperoleh klarifikasi awal secara tertulis. Tenggat tersebut secara tegas bukan tuntutan agar sertifikat diterbitkan dalam tiga hari, melainkan permintaan agar status dan proses pelayanan dijelaskan.
Apabila tidak ada tanggapan atau penundaan terus berlangsung tanpa penjelasan administratif yang memadai, surat somasi tersebut menyebut langkah pengaduan dapat diteruskan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, unit pengawasan Kementerian ATR/BPN, dan/atau Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangannya.
Menurut Gadjah Puteh, pengaduan ke tingkat provinsi maupun Inspektorat Jenderal di Jakarta nantinya akan diarahkan pada pemeriksaan proses dan kualitas pelayanan, termasuk meminta evaluasi apakah penundaan telah memiliki dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Kanwil BPN Aceh dan melaporkan pelayanan yang kami nilai buruk ini kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Kami meminta dilakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif. Negara telah menyediakan mekanisme untuk melindungi hak masyarakat, sehingga pelayanan publik tidak boleh berjalan tanpa kepastian dan transparansi,” tegas Said Zahirsyah.
Gadjah Puteh menekankan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului keputusan mengenai sah atau tidaknya klaim kepemilikan tanah. Yang diminta adalah agar setiap keberatan, blokir ataupun klaim pihak lain diproses melalui mekanisme resmi sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai posisi berkas dan langkah yang harus ditempuh.
“Jika ada pihak yang memiliki dasar hukum atas tanah tersebut, silakan diuji melalui prosedur yang berlaku. Tetapi kalau tidak ada hambatan hukum atau administratif yang sah, pelayanan masyarakat harus dilanjutkan. Jangan sampai hak masyarakat dirugikan hanya karena proses pelayanan yang tidak transparan,” pungkasnya.(red)





