Tutup Disini
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Gadjah Puteh Somasi BPN Aceh Timur, Laporkan Ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN Minta Evaluasi Pelayanan Pertanahan

0
×

Gadjah Puteh Somasi BPN Aceh Timur, Laporkan Ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN Minta Evaluasi Pelayanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini
LSM Gadjah Puteh somasi BPN Aceh Timur terkait penundaan pengukuran dan pendaftaran tanah serta meminta evaluasi pelayanan pertanahan
LSM Gadjah Puteh melayangkan somasi kepada Kantor Pertanahan Aceh Timur dan menyatakan akan membawa persoalan pelayanan pertanahan tersebut ke Kanwil BPN Aceh serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyatakan akan menempuh langkah lanjutan terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Aceh Timur. Organisasi tersebut telah melayangkan somasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur dan berencana menyampaikan pengaduan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh serta unit pengawasan Kementerian ATR/BPN di Jakarta apabila persoalan tidak memperoleh penyelesaian administratif yang jelas.

Somasi tersebut tertuang dalam surat LSM Gadjah Puteh Nomor 046/SM/Dpp/LSM-GP/IX/2026 tertanggal 24 September 2026, dengan perihal Somasi dan Permintaan Klarifikasi atas Penundaan Proses Pengukuran/Pendaftaran Tanah. Surat disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Mahdi terkait permohonan pendaftaran bidang tanah seluas kurang lebih 1.002,24 meter persegi di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Iklan
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Salah satu dokumen yang disebut dalam somasi adalah Akta Jual Beli Nomor 161/2022. Somasi Pertama BPN Aceh Timur.

LSM Gadjah Puteh menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut satu bidang tanah, tetapi juga menyentuh prinsip kepastian pelayanan administrasi dan perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan keterangan yang diterima Gadjah Puteh, petugas Kantor Pertanahan Aceh Timur sebelumnya direncanakan melakukan survei atau pengukuran lapangan, namun kegiatan tersebut kemudian tidak terlaksana. Pemohon disebut memperoleh penjelasan mengenai adanya pesan singkat dari seseorang yang identitas dan kedudukan hukumnya belum diketahui, berisi keberatan atau permintaan agar sertifikat tidak diterbitkan.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Dalam somasinya, Gadjah Puteh menyatakan belum memperoleh penjelasan tertulis mengenai status permohonan, alasan penundaan maupun tindak lanjut resmi atas informasi tersebut.

LSM Gadjah Puteh menegaskan tidak meminta BPN menerbitkan sertifikat tanpa pemeriksaan atau mengabaikan kemungkinan sengketa. Dalam suratnya, lembaga tersebut justru mengakui bahwa keberatan pihak lain, kemungkinan tumpang tindih bidang maupun kaitannya dengan aset pihak tertentu harus diperiksa secara cermat.

Namun, Gadjah Puteh berpandangan bahwa apabila pelayanan ditunda, pemohon berhak mendapatkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami persoalkan adalah kepastian dan kualitas pelayanan. Jika memang ada sengketa, blokir, sita, perintah pengadilan atau hambatan hukum lainnya, sampaikan secara resmi kepada masyarakat. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi yang jelas harus dihormati,” kata Said Zahirsyah, pelapor dalam surat somasi tersebut.

Dalam somasi itu, Gadjah Puteh meminta BPN Aceh Timur menjelaskan secara tertulis status berkas, jadwal dan alasan batalnya pengukuran, pejabat yang menetapkan penundaan, serta apakah benar terdapat pesan singkat atau keberatan pihak lain yang dijadikan pertimbangan.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses