Tutup Disini
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
NasionalAceh

Mendikdasmen Keluarkan Surat Pengawasan Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Swakelola Bersama Masyarakat: “Bukan Jatah Proyek”

0
×

Mendikdasmen Keluarkan Surat Pengawasan Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Swakelola Bersama Masyarakat: “Bukan Jatah Proyek”

Sebarkan artikel ini
Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang pengawasan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026
Surat Mendikdasmen Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 menegaskan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat. DOC

AtjehUpdate.com, LANGSA | Pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan mendapat penegasan langsung dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati di Indonesia, pemerintah daerah diminta ikut memastikan program tersebut berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Mendikdasmen Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026, tertanggal 15 September 2026, perihal Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan. Surat tersebut sekaligus mempertegas bahwa revitalisasi sekolah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045.

Iklan
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Yang menjadi sorotan adalah poin keempat surat tersebut.

Mendikdasmen secara eksplisit menyebut pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat. Tujuannya bukan hanya membangun fasilitas sekolah, tetapi juga menumbuhkan kepedulian dan rasa memiliki masyarakat serta menghidupkan perekonomian di lingkungan sekitar sekolah.

Swakelola Dipertegas, Siapa yang Bermain di Balik Proyek Revitalisasi?

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Penegasan pemerintah pusat tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh sekolah penerima program. Sebab, apabila pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola satuan pendidikan bersama masyarakat justru dikendalikan atau dialihkan kepada pihak luar, praktik tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan program.

Surat Mendikdasmen juga secara khusus meminta dukungan semua pihak untuk melakukan pendampingan dan pengawasan, agar pelaksanaan revitalisasi di daerah berlangsung transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses