AtjehUpdate.com, LANGSA | Pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan mendapat penegasan langsung dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati di Indonesia, pemerintah daerah diminta ikut memastikan program tersebut berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Mendikdasmen Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026, tertanggal 15 September 2026, perihal Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan. Surat tersebut sekaligus mempertegas bahwa revitalisasi sekolah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045.
Yang menjadi sorotan adalah poin keempat surat tersebut.
Mendikdasmen secara eksplisit menyebut pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat. Tujuannya bukan hanya membangun fasilitas sekolah, tetapi juga menumbuhkan kepedulian dan rasa memiliki masyarakat serta menghidupkan perekonomian di lingkungan sekitar sekolah.
Swakelola Dipertegas, Siapa yang Bermain di Balik Proyek Revitalisasi?
Penegasan pemerintah pusat tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh sekolah penerima program. Sebab, apabila pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola satuan pendidikan bersama masyarakat justru dikendalikan atau dialihkan kepada pihak luar, praktik tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan program.
Surat Mendikdasmen juga secara khusus meminta dukungan semua pihak untuk melakukan pendampingan dan pengawasan, agar pelaksanaan revitalisasi di daerah berlangsung transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.





