Menurut pengakuannya, pekerjaan tersebut telah diselesaikan, tetapi hingga hampir setahun kemudian masih terdapat sisa hak yang belum dibayarkan.
Yang menjadi pertanyaan: jika pembayaran pemerintah kepada perusahaan sudah diproses sejak Desember 2025, mengapa hak pemborong yang mengerjakan rumah tersebut masih tertunggak?
Baday mengatakan dirinya telah berulang kali menagih pembayaran. Berdasarkan keterangan yang ia terima dari pihak perusahaan, uang disebut berada atau dikelola oleh seseorang yang disebut bernama Ihsan alias Gaplek, yang disebut-sebut sebagai orang dekatnya Wali Kota.
Sementara itu, juga diperoleh informasi dari sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut bahwa dana yang dipersoalkan diduga sudah tidak tersedia lagi karena digunakan untuk membayar denda atau kewajiban terkait temuan BPK.
Namun, informasi mengenai penggunaan uang untuk membayar kewajiban akibat temuan BPK tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum terverifikasi melalui dokumen resmi BPK maupun konfirmasi pihak perusahaan. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fakta sebelum pihak-pihak terkait memberikan penjelasan dan dokumen pendukung.
Ancaman Bongkar Rumah, Siapa Bertanggung Jawab?
Kekecewaan Baday kini mencapai puncaknya. Ia mengaku untuk mempertimbangkan membongkar tiga unit rumah yang telah dibangunnya apabila tidak ada penyelesaian terhadap sisa pembayaran.
Ancaman tersebut tentu menimbulkan persoalan baru. Rumah yang dibangun menggunakan uang pemerintah ditujukan sebagai bantuan kepada masyarakat, sehingga tindakan pembongkaran berpotensi justru merugikan penerima manfaat yang tidak terkait dengan sengketa pembayaran antara pemborong dan perusahaan.
Karena itu, persoalan pembayaran semestinya diselesaikan oleh pihak-pihak yang terikat dalam pekerjaan tersebut tanpa menjadikan rumah penerima bantuan sebagai korban.
Kasus ini sekaligus membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan: berapa sebenarnya total dana yang sudah diterima perusahaan, berapa yang sudah dibayarkan kepada pemborong, berapa yang masih tertunggak, serta apakah benar terdapat dana pekerjaan yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban lain terkait temuan BPK?
Dinas PUPR Kota Langsa juga perlu menjelaskan posisi pemerintah dalam pekerjaan tersebut, termasuk progres fisik, mekanisme pembayaran, pemeriksaan pekerjaan, serta apakah seluruh kewajiban pemerintah berdasarkan kontrak kepada penyedia telah diselesaikan.(rahmad/fadil/red)





