AtjehUpdate.com, | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang pada Selasa, 26 November 2024. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong terkait dugaan kasus korupsi impor gula pada periode 2015-2016 dinyatakan sah dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hakim Tumpanuli menyampaikan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong ditolak. “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, dan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim dalam putusannya.
Kasus ini bermula pada 2015, saat Indonesia disebut mengalami surplus gula berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian. Namun, Menteri Perdagangan kala itu tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun persetujuan dari rapat koordinasi. Izin tersebut diduga melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Tom Lembong tidak sendirian dalam kasus ini. Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016, yang berinisial CS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers saat itu menyatakan bahwa keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum putusan praperadilan, kedua pihak optimistis memenangkan perkara. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa mereka yakin permohonannya akan dikabulkan karena fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dianggap mendukung kliennya. Namun, keyakinan serupa juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penyidik telah mematuhi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta aturan lain yang relevan. Oleh karena itu, kami yakin permohonan praperadilan akan ditolak,” ujar Harli sebelum sidang putusan.





