Selain itu, perubahan UU TNI Tahun 2025 juga memperluas ruang keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah menghadapi penyelundupan dan pengamanan jalur pelayaran maupun penerbangan yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
“Kalau kita lihat secara utuh, negara sebenarnya sudah bergerak menuju sistem pengamanan ekonomi nasional yang lebih kuat. Ada hilirisasi, ada penertiban kawasan hutan, ada penguatan pengawasan sumber daya alam, ada PT DSI, ada penguatan peran pengamanan terhadap penyelundupan. Tetapi gerbang utama keluar masuk barang lintas negara masih menggunakan undang-undang yang belum sepenuhnya diselaraskan dengan perubahan tersebut,” tegasnya.
Menurut Said, kondisi serupa juga terlihat pada sektor barang kena cukai, khususnya produk hasil tembakau dan rokok elektronik. Saat ini pengawasan terhadap produk tersebut tidak hanya berkaitan dengan pita cukai dan penerimaan negara, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi kesehatan, label peringatan kesehatan, perdagangan elektronik, perlindungan konsumen, serta distribusi lintas daerah.
“Banyak persoalan yang akhirnya hanya diselesaikan melalui PMK, peraturan menteri, juklak, dan juknis. Padahal yang berubah bukan sekadar tata cara pelaksanaan, melainkan keseluruhan ekosistem pengawasan perdagangan nasional. Karena itu revisi UU Kepabeanan dan UU Cukai sudah menjadi kebutuhan,” katanya.
LSM Gadjah Puteh menilai revisi kedua undang-undang tersebut harus diarahkan untuk membangun sistem pengawasan perdagangan nasional yang lebih terintegrasi dengan kebijakan hilirisasi, pengelolaan DHE, PT DSI, National Logistic Ecosystem (NLE), Lembaga National Single Window (LNSW), pengawasan komoditas strategis, pengawasan perdagangan digital, serta sinkronisasi antarinstansi.
Selain itu, revisi juga perlu memperjelas relasi kewenangan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, kementerian teknis, aparat penegak hukum, surveyor, otoritas pelabuhan, serta lembaga baru yang dibentuk pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun saling lempar tanggung jawab ketika muncul persoalan di lapangan.
“Tujuan revisi ini bukan untuk memperbesar kewenangan institusi tertentu, tetapi untuk memastikan seluruh kebijakan strategis negara berjalan dalam satu kerangka hukum yang harmonis dan terintegrasi. Negara tidak boleh kalah oleh penyelundupan, manipulasi dokumen, under invoicing, transfer pricing, rokok ilegal, maupun kebocoran devisa hasil ekspor,” ujar Said.
Ia menegaskan bahwa jika pemerintah serius menjalankan agenda hilirisasi dan kedaulatan ekonomi nasional, maka pembaruan UU Kepabeanan dan UU Cukai harus menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola perdagangan Indonesia.
“Kasus PT PMM harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Ketika sistem pengawasan ekspor semakin kompleks, maka regulasi yang mengaturnya juga harus berkembang. Jangan sampai negara bergerak dengan instrumen baru, tetapi masih dikawal oleh fondasi hukum yang tertinggal dari perkembangan zaman,” tutup Said Zahirsyah Almahdaly.(red)

