AtjehUpdate.com., Jakarta – Pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Terdakwa John Field, bos perusahaan Blueray Cargo, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada seorang pegawai Bea dan Cukai bernama Ahmad Dedi.
Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya mengenai adanya selisih nilai uang sebesar Rp30 miliar di luar nilai suap Rp61 miliar sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bisa Bapak jelaskan Rp91 miliar kurang Rp61 miliar berarti ada Rp30 miliar lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?” tanya kuasa hukum John Field dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, John Field mengatakan bahwa uang Rp30 miliar itu diberikan secara bertahap selama enam bulan.
“Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar. Rp5 miliar itu ke Pak Dedi,” jawab John Field sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikcom.
John juga mengonfirmasi bahwa sosok yang dimaksud adalah Ahmad Dedi.





